Home Nasional Cegah Pungli, ETLE di Kota Tangerang Diterapkan 2023

Cegah Pungli, ETLE di Kota Tangerang Diterapkan 2023

Tangerang, Gatra.com - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan penindakan tilang kepada pengendara melalui tilang elektronik atau ETLE tahun 2023.

Hal itu untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan memudahkan dalam penindakan.

Disampaikan oleh Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan, pemasangan perangkat tilang elektronik tersebut masih terus dipersiapkan oleh pihak Polres Metro Tangerang dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

“Ini untuk mencegah terjadinya interaksi polisi dengan pengendara," ujar Kasat Lantas Kompol Joko Sembodo, kepada Gatra,Senin (24/10/2022).

Baca jugaHindari Pungli, Kapolri Intruksikan Jajaran Korlantas Tak Tilang Manual

Nantinya, akan ada beberapa titik yang akan diterapkan tilang elektronik ETLE. “Titik nya jalan Jenderal sudirman, kebon nanas, Daan mogot,” ucap Joko.

Namun, pihaknya saat ini masih menunggu proses anggaran turun dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Insyaallah tahun depan sudah dianggarkan oleh pemkot,” kata Joko.

Lanjut Joko, saat ini pihaknya hanya memberikan penindakan berupa teguran dan simpatik kepada para pengendara sampai terpasangnya kamera ETLE.

Menurutnya, Penerapan tilang elektronik ETLE ini akan disesuaikan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.

Baca juga: Kapolrestabes Palembang Ancam Tindak Polantas yang Melakukan Tilang Manual

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," begitu dalam surat edaran.

 

206